KPK Rilis 5 DPO Kasus Korupsi yang Masih Buron, Termasuk Harun Masiku

Zarfly
Kamis, 07 Agustus 2025 14:40 - 355 View
Lima buronan kasus korupsi yang menjadi fokus pengejaran KPK

Jakarta, Caber.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untuk menangkap 5 tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka adalah Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emylia Said, dan Herwansyah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan kelima tersangka ini belum berhasil ditangkap oleh KPK, sehingga menjadi utang baginya.

“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, hingga berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka,” kata dia, dikutip Kamis (7/8).

Fitroh pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya bisa menangkap 5 DPO yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi tersebut.

“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Paulus Tannos adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-ktp di Kementerian Dalam Negeri 2011-2013.

Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 dan tengah menjalani proses ekstradisi di Singapura.

Selanjutnya Harun Masiku tersangka kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI 2019-2024, dan masuk DPO sejak 17 Januari 2020.

Kirana Kotama masuk DPO sejak 15 Juni 2017 karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina 2014.

Lalu Emylia Said dan Herwansyah tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dan masuk DPO sejak 30 Mei 2022. (ant)