KPK Siapkan Aturan Tahanan Korupsi Dilarang Bermasker di Hadapan Publik

Zarfly
Sabtu, 12 Juli 2025 12:26 - 301 View
Ilustrasi tahanan KPK menggunakan masker atau penutup wajah saat ditampilkan ke publik (foto: Antara)

Jakarta, Caber.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan baru yang melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika tampil di hadapan publik.

Hal ini menjadi sorotan penting setelah adanya kekosongan aturan yang mengatur ketentuan penampilan tahanan saat diperiksa atau dipublikasikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kajian internal sedang dilakukan untuk merumuskan pengaturan tersebut.

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh Antara pada Jumat, 11 Juli 2025.

Menurut Budi, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara rinci tentang bagaimana penampilan tahanan yang akan diperlihatkan kepada publik.

Oleh karena itu, KPK merasa perlu untuk menyusun aturan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, termasuk penegak hukum dan media.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengungkapkan pendapat terkait hal ini. Dia memandang bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menjadi landasan hukum untuk melarang tahanan memakai masker atau penutup wajah saat dipublikasikan.

“RUU KUHAP itu sedang dalam proses pembahasan di DPR, dan dalam KUHAP mungkin ada tambahan mengenai hal ini,” ujar Tanak dalam keterangan persnya.

Johanis Tanak juga mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar bisa mendapatkan dukungan dan dimasukkan dalam pembahasan lebih lanjut dengan Komisi III DPR RI.

“Kami ingin jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, saat itu juga harus diperlihatkan kepada publik. Mereka perlu merasa malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Dengan kajian ini, KPK berharap dapat menciptakan mekanisme yang jelas terkait bagaimana tindakan terhadap tahanan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ditangani, khususnya dalam hal publikasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan transparansi dalam proses pemeriksaan dan penahanan.

KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengaturan terkait dengan pelaksanaan hukum, termasuk memastikan bahwa publikasi terhadap tahanan dilakukan dengan prinsip keterbukaan yang tepat dan tidak merugikan pihak-pihak terkait. (*)