KPU Sulsel Pastikan SPT Pajak Naili Trisal Sah, Tidak Ada Pelanggaran Administrasi

Palopo, Caber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak calon Walikota 04 Naili Trisal.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menegaskan dugaan pelanggaran yang sempat disampaikan Bawaslu Palopo hanya merupakan kekeliruan yang bersifat teknis saat penginputan data oleh Liaison Officer (LO) pasangan calon Naili-Akhmad.
“Setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, kami tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi,” ujar Hasbullah saat Konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Jumat (9/5/2025).
Ia memastikan berdasarkan data resmi dari kantor Direktorat Jenderal Pajak pusat, SPT pajak Naili telah dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari dokumen resmi yang kami terima, tidak ditemukan adanya tunggakan atau pelanggaran. Kami pastikan ibu Naili adalah wajib pajak yang taat,” jelasnya.
Usai Konferensi Pers, LO paslon Naili-Akhmad secara resmi menyerahkan dokumen asli SPT pajak kepada KPU. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.
“Kami dari tim O4 telah menyerahkan semua dokumen asli yang diminta KPU,” tutur Wahyudin Jafar selaku LO Paslon 04.