Kuasa Hukum NA Tempuh Jalur Hukum, Kecam Pemberitaan Menyesatkan

Syarwan
Rabu, 09 Juli 2025 11:19 - 383 View

Luwu, Caber.id – Tim Kuasa Hukum terdakwa NA yang terlibat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap salah satu media online yang dinilai telah memberitakan kasus ini secara tendensius dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga klien kami. Jika mereka menyetujui, kami siap mengambil langkah hukum,” ujar Baihaki, yang didampingi seluruh tim penasihat hukum terdakwa.

Saiful, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyebut bahwa isi pemberitaan tersebut mengandung opini menyesatkan dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami akan melaporkan oknum wartawan yang menulis berita itu karena isinya tidak berpegang pada etika jurnalistik dan menggiring opini publik seolah-olah klien kami telah terbukti bersalah,” tegas Saiful saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Tak hanya media, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan Ketua PMII, yang secara terbuka menyebut terdakwa bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap.

“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Negara ini berdasarkan hukum, bukan opini. Selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak seorang pun boleh melabeli seseorang sebagai pelaku kejahatan,” lanjutnya.

Saiful menilai pernyataan yang membawa nama organisasi tersebut tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, melainkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.

“Ini sudah masuk kategori trial by media. Kami ingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Senada dengan itu, rekan kuasa hukum lainnya, Muh. Ardianto Palla alias Opet, menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi terdakwa.

“Selama belum ada vonis berkekuatan hukum tetap, siapa pun tidak boleh menyatakan seseorang bersalah. Kami pastikan, pemberitaan yang melanggar prinsip ini akan kami tindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Luwu, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014, dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Rencananya Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (22/7/2025) mendatang.