Kuasa Hukum Naili-Akhmad Nilai Rekomendasi Bawaslu Palopo Cacat Prosedur

Palopo, Caber.id – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Palopo Naili-Akhmad, Baihaki, menilai rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo cacat prosedur dan mengabaikan hak konstitusional kliennya.
“Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” tegas Baihaki saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Ia menyebut bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mewajibkan adanya verifikasi dan klarifikasi sebelum menyatakan adanya pelanggaran administrasi.
“Ibu Naili tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, tetapi langsung dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Ini sangat keji dan radikal,” jelasnya.
Menurut Baihaki, tindakan Bawaslu Palopo tersebut tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi juga mencederai prinsip keadilan yang merampas hak seseorang untuk membela diri atas tuduhan yang belum terbukti.
Lebih lanjut, ia pun juga mempertanyakan dasar temuan Bawaslu yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi terkait dokumen laporan pajak pasangan calon. Baihaki menegaskan bahwa dokumen pajak yang dipermasalahkan telah dinyatakan sah oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Padahal data resmi dari instansi berwenang sudah menyatakan valid. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Baihaki menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menguji legalitas dan prosedur yang diambil Bawaslu Palopo dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.