Lama Jadi Buron, Eks Kades Rante Balla Dibekuk Saat Hendak ke Luwu

Syarwan
Selasa, 29 Juli 2025 14:05 - 342 View

Luwu, Caber.id – Setelah lama buron, mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik (57), akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Selasa dini hari (29/7/2025). Etik sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru.

Penangkapan dilakukan saat Etik bertolak dari Makassar menuju Luwu. Untuk mengelabui petugas, ia sempat berpindah-pindah kendaraan. Namun, strategi pelariannya berhasil digagalkan oleh kepolisian yang sigap memantau pergerakannya.

“Diamankan dua unit mobil: satu HTV putih dan satu Mirage hitam. Etik berada di dalam mobil Mirage saat ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Penetapan Etik sebagai tersangka tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024. Ia kemudian masuk daftar buronan berdasarkan surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.

AKP Jody menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Luwu dalam memberantas korupsi.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.

Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Etik telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Publik kini menanti kelanjutan pengungkapan kasus yang diduga telah merugikan hak-hak administratif warga Desa Rante Balla.