Merasa Dirugikan, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar

Jakarta, Caber.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menggugat selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan bahwa gugatan terhadap Lisa tersebut dilayangkan karena Ridwan Kamil merasa bahwa nama baik serta kehidupan pribadinya telah dirusak oleh Lisa.
Muslim menyebut bahwa Ridwan Kamil menggugat Lisa Marianan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk ganti rugi atas tindakan Lisa yang dinilai telah menyebabkan kerugian materil dan Immateril kepada Ridwan Kamil.
“Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar,” kata Pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, Rabu (25/6/2025).
Muslim mengatakan bahwa Ridwan Kamil telah menjadi korban atas tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa selama ini. Tuduhan tersebut terkait dengan perselingkuhan dan anak diluar pernikahan.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Muslim menilai bahwa tudingan yang dilontarkan oleh Lisa terhadap Ridwan Kamil bukan hanya sengketa personal, ia menyebut bahwa tudingan tersebut telah menghancurkan reputasi kliennya.
“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi, kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana juga menggugat Ridwan Kamil untuk membayarkan kerugian materil sejumlah Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam petitum gugatan Lisa yang dapat dilihat di laman SIPP PN Bandung.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000. Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,” isi petitum gugatan Lisa.
Selain itu, Lisa juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan penyitaan terhadap aset berupa tempat tinggal milik Ridwan Kamil yang berlokasi di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung jika Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak dapat melaksanakan putusan perkara nantinya.
“Menyatakan aset TERGUGAT berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana No. 5, RT.006/RW.006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek Sita Jaminan apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo,” isi gugatan selanjutnya.
Lisa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukaman berupa pembayaran dwangsom atau uang paksa senilai Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil terlambat melaksanakan putusan nanti.
“Menyatakan TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan TERGUGAT,” bunyi petitum Lisa. (*)