Miris! Ibu dan 2 Anaknya Edarkan Obat Terlarang di Luwu, Satu Buron

Luwu, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Seorang ibu rumah tangga berinisial R (46) dan anak keduanya, F (18), diamankan dalam penggerebekan yang digelar Senin (9/6/2025) di Lingkup Binamarga, Kelurahan Sakti.
Sementara itu, anak sulung R, berinisial J, yang diduga sebagai otak peredaran, berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggerebekan yang merupakan bagian dari Operasi Antik 2025 tersebut, polisi menyita 130 butir Tramadol, 70 butir Trihexyphenidyl (THD), uang tunai Rp150.000 hasil penjualan, dua unit ponsel, serta perlengkapan pengemasan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, menyebut keterlibatan R bukan sekadar karena kelalaian sebagai orang tua, melainkan turut memfasilitasi dan memodali aktivitas ilegal anak-anaknya.
“Ibu R tidak hanya menyimpan obat milik J, tapi juga diduga memodali dan mengetahui aktivitas peredaran obat daftar G ini. Ini sangat memprihatinkan karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” ungkap IPTU Abdianto.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas J. Saat polisi tiba, J tidak berada di rumah, namun F dan dua rekannya sedang duduk di teras. Dari hasil penggeledahan, obat-obatan ditemukan di bagian belakang rumah, tersembunyi dalam wadah tupperware yang dibungkus kantong plastik. Ponsel milik R yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pendekatan humanis. Namun, kuat dugaan jaringan ini sudah berjalan sistematis,” beber Abdianto.
R dan F kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu, sementara J masih dalam pengejaran. Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan peredaran obat-obatan tanpa izin demi keselamatan generasi muda.