Misteri Kematian Feni Ere Terpecahkan: Pelaku Tukang Plafon, Motif Mengejutkan!

Syarwan
Jumat, 21 Maret 2025 15:23 - 1850 View

Palopo, Caber.id – Kasus pembunuhan Feni Ere akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AY (35), seorang tukang plafon rumah, ditangkap di Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3) siang. AY diketahui pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang ventilasi dapur.

“Pelaku ini pernah mengerjakan ventilasi dapur rumah korban, tetapi tidak memiliki hubungan khusus dengannya,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, saat dihubungi wartawan pada Jumat (21/3/2025).

Polres Palopo bersama Reskrim Polda Sulsel berhasil melacak jejak AY berdasarkan beberapa bukti dan keterangan dari 25 saksi. Setelah diamankan, polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan koper ungu berisi pakaian korban serta dua unit ponsel.

Kondisi pada saat polisi menggeledah rumah terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, di jalan Nanakan, Kec. Wara, Kota Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Syafi’i Nafsikin, mengapresiasi peran masyarakat dan keluarga korban dalam pengungkapan kasus ini.

“Terima kasih kepada masyarakat. Tanpa informasi dari mereka, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini,” ujar Syafi’i Nafsikin dalam konferensi pers, Jumat (21/3).

Motif dan Kronologi Pembunuhan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menyukai korban dan berusaha membawanya kabur. Ia bahkan sering berada di sekitar rumah korban untuk hanya sekedar nongkrong dan mengamati aktivitasnya.

Aksi keji ini pun terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam kondisi mabuk, AY memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk ke dalam rumah.

Saat melihat korban hanya mengenakan daster, AY berusaha melepas pakaiannya. Korban yang sadar akan bahaya langsung melawan dan mencoba melarikan diri.

Tak ingin aksinya terbongkar, AY membenturkan kepala korban ke tembok hingga tak sadarkan diri, lalu melakukan pemerkosaan. Setelah itu, ia mengikat dan membawa jasad korban ke daerah Battang Barat, tempat dimana ia sering berkunjung serta camping, dan kemudian menguburkannya untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku datang dalam keadaan mabuk, masuk melalui tembok belakang, lalu melakukan pemerkosaan. Karena takut korban melawan, ia akhirnya membunuhnya,” jelas AKBP Syafi’i.

Tak berhenti di situ, AY membawa mobil korban ke Makassar dan menitipkannya di Kompleks Perumahan Baruga, tempat ia pernah bekerja. Ia juga mengganti pelat nomor mobil untuk mengaburkan identitas kendaraan sebelum melarikan diri ke Luwu Utara.

“Ketika di Makassar, dia titipkan kendaraan di Kompleks Baruga, tempat dia kerja dulu di perumahan Baruga. Kemudian dia kembali ke sini dengan menggunakan ompreng (Kendaraan Umum),” tuturnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Koper ungu berisi pakaian korban, dua unit ponsel dan Plat nomor kendaraan DD milik korban yang telah diganti oleh pelaku

Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.