MK Sidangkan Gugatan PSU Palopo, Paslon 04 Diduga Langgar Syarat Pencalonan

Syarwan
Selasa, 17 Juni 2025 20:31 - 585 View

Jakarta, Caber.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 03, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT).

Gugatan bernomor 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan pasangan nomor urut 04, Naili Tahir–Akhmad Syarifuddin, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Palopo.

Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menuding Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan pembiaran terhadap ketidaksesuaian syarat pencalonan Paslon 04.

“Termohon menutup mata atas fakta bahwa baik calon wali kota maupun wakilnya tidak memenuhi syarat pencalonan,” ujarnya dalam sidang di Ruang Panel II, dipimpin Hakim Saldi Isra, Selasa (17/6/2025).

Wahyudi menyebut Akhmad Syarifuddin pernah dipidana karena memfitnah saat kampanye, berdasarkan Putusan PN Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp. Namun, ia tetap melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari PN Palopo yang diduga menyesatkan.

Selain itu, dalam dokumen SKCK milik Syarifuddin tercantum pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf c UU Pilkada. Bahkan, Bawaslu Palopo telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan Paslon 04 melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2024.

Tak hanya wakilnya, calon Wali Kota Naili Tahir juga disebut bermasalah. Dokumen SPT pajak yang diajukan untuk pencalonan dinilai tidak sah. Ada perbedaan tanggal antara dokumen yang digunakan (25 Februari 2025) dan yang tercatat di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok (6 Maret 2024).

“Jika terbukti menggunakan dokumen tidak sah, tindakan ini termasuk pelanggaran administrasi serius dan bisa dikenai pidana 3 sampai 6 tahun serta denda hingga Rp72 juta,” tegas Wahyudi.

Sebelumnya, KPU Palopo menetapkan hasil PSU dengan Paslon 04 Naili–Syarifuddin unggul dengan 47.349 suara, disusul Farid Kasim–Nurhaenih 35.058 suara, RahmAT 11.021 suara, dan Putri Dakka–Haidir Basir 269 suara. Gugatan ini bertujuan membatalkan kemenangan Paslon 04 karena dinilai tidak sah sejak awal pencalonan.