MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili-Ome Sah Menang Pilkada Palopo

Jakarta, Caber.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025), dalam perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Dalam amar putusan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyebut seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai tudingan pelanggaran administrasi yang dialamatkan kepada pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), tidak terbukti.
Salah satu dalil yang dimentahkan adalah terkait keabsahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Naili. MK menyatakan, berdasarkan keterangan KPP Pratama Tanjung Priok, Naili telah memenuhi kewajiban perpajakan secara sah selama lima tahun terakhir.
“Dalil pemohon soal pelanggaran administrasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” ujar Ridwan Mansyur.
MK juga menolak dalil yang menyebut Akhmad Syarifuddin (Ome) tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Menurut MK, Ome telah melakukan pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan akun Instagram pribadinya sebelum penetapan pasangan calon.
“Pengumuman tersebut merupakan bentuk tindakan korektif (corrective action) yang sah menurut hukum,” lanjut Ridwan.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa seluruh dalil permohonan tidak berdasar dan kemenangan pasangan Naili-Ome tetap sah.
Hasil PSU Pilkada Palopo:
- Naili-Ome (04): 47.349 suara
- FKJ-NUR (02): 35.058 suara
- RMB-ATK (03): 11.021 suara
- Putri Dakka-Haidir Basir (01): 269 suara.
Rekapitulasi suara diumumkan KPU Sulsel pada Selasa (27/5/2025) di kantor KPU Palopo. Seluruh saksi pasangan calon hadir dan menandatangani hasil rekapitulasi, kecuali saksi dari paslon 03.
“Semua saksi hadir, kecuali paslon 03 yang tidak menandatangani berita acara,” tutur Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.