Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih Rp 3 Miliar, Wajib Dikembalikan

Zarfly
Jumat, 16 Mei 2025 01:12 - 624 View
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan

Jakarta, Caber.id – Pemerintah memberikan dukungan serius terhadap pengembangan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dalam deklarasi percepatan pembentukan KDMP Provinsi Jawa Barat yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis 15 Mei 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa setiap koperasi akan mendapatkan modal awal hingga Rp 3 miliar per unit.

Namun Zulkifli menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah hibah, melainkan plafon pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

“Ini bukan bagi-bagi uang. Ini plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” ujar Zulkifli.

Setiap koperasi wajib mengajukan proposal penggunaan dana. Misalnya, jika koperasi ingin membangun gudang senilai Rp1 miliar, bank akan memverifikasi, dan hanya akan mencairkan sesuai nilai yang disetujui.

“Semua proses akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini benar-benar mengangkat ekonomi desa dan berumur panjang,” katanya.

Program ini menjadi bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan target membentuk 80.000 koperasi aktif dan sehat di seluruh Indonesia. Pemerintah menyiapkan total dana Rp250 triliun untuk membangun ekosistem ekonomi desa melalui koperasi.

Koperasi Merah Putih akan dijalankan oleh pemerintah desa, baik koperasi baru maupun gabungan dari koperasi lama, dengan kepala desa menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas secara ex-officio. Setiap koperasi juga akan didampingi oleh 2–3 tenaga pendamping dari pemerintah pusat.

Enam Fungsi Utama Koperasi Merah Putih

Zulkifli menjelaskan, koperasi ini akan menjalankan enam fungsi utama:

  1. Memotong rantai distribusi sembako langsung dari produsen ke warga.
  2. Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
  3. Menjadi distributor alat dan mesin pertanian (alsintan).
  4. Mengelola gudang dan menyediakan peralatan pertanian.
  5. Menjadi agen BRILink/BNI serta penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga ringan.
  6. Menjadi agen Bulog untuk pembelian gabah dan jagung dari petani.

Koperasi juga bisa membuka apotek atau pos kesehatan untuk pelayanan kesehatan ringan di desa.

“Koperasi ini akan menghapus peran tengkulak dan rentenir di desa. Inilah bentuk ekonomi kerakyatan yang berbasis desa,” tegas Zulkifli.

Untuk menjamin transparansi, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) hingga ke tingkat kabupaten/kota, sesuai amanat Inpres No. 9 Tahun 2025.

Target pembentukan koperasi ditetapkan sebelum akhir Juni 2025, dengan pengumuman nasional pada 12 Juli 2025. Sementara itu, pada 28 Oktober 2025, koperasi diharapkan sudah aktif beroperasi, gudang sudah terbangun, dan distribusi barang sudah dimulai.

Kegiatan deklarasi ini diikuti oleh sekitar 6.000 peserta secara hybrid dari seluruh Jawa Barat. (*)