Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Syarwan
Kamis, 04 September 2025 21:56 - 158 View

JAKARTA, Caber.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Perkembangan penyidik saat ini, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru berinisial NAM,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Menteri yang berada dikabinet Indonesia Maju era Mantan Presiden Jokowi ini telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejagung sebelum akhirnya dicegah keluar negeri selama 6 bulan sejak (19/6).

Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya pada (15/7) atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebanyak 1,98 triuliun ini.

  1. Inisial SW sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. MUL sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. JT alias JS sebagai Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
  4. IBAM sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun ini berawal pada 2020, saat Kemendikbudristek membuat rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP, dan SMA.

Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan Chromebook dengan alasan pertimbangan kajian terbaru.

Namun, Nadiem yang memberi arahan kepada keempat tersangka dalam rapat Zoom Meet pada (6/5/2020) untuk melakukan pengadaan laptop berbasis kajian terbaru. Tidak sesuai karena kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang Windows, baru terbit pada bulan Juni 2020.

Tak hanya itu, Jaksa juga membeberkan bahwa sebelum Nadiem dilantik pada bulan Okteber 2019 dirinya telah membuat grup Whatsapp bernama “Mas Menteri Core Tim” 3 bulan sebelum pelantikannya sebagai menteri. Grup tersebut digunakan dalam rangka membahas pengadaan program percepatan digitalisasi pendidikan.

Menurut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejangung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian pemeriksaan, peyidikan, dan alat bukti yang ditemukan.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelasnya dikutip dari detik.com.

Nadim yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, saat ini diamankan oleh Kejangung selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.