Nekat Edarkan Sabu dan Obat Ilegal, 2 Pemuda Palopo Dibekuk Polisi

Palopo, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (1/8/2025) di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol.
Pelaku pertama bernama samaran Ovan (29), warga Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, ditangkap di rumahnya.
Dari tangan Ovan, polisi menyita barang bukti berupa 3,80 gram sabu, alat isap, timbangan digital, pipet, plastik bening, korek gas, dan dua unit handphone.
Pelaku kedua berinisial M (24), warga Kelurahan Tompotikka, diamankan di Jl. Belimbing, Kelurahan Dangerakko, bersama seorang temannya. Polisi pun menyita 852 butir obat THD, 36 butir Tramadol, uang tunai Rp660 ribu, satu tas selempang hitam, dan satu unit handphone.
Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin AIPTU Taslim berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dari hasil interogasi awal, Ovan mengakui membeli sabu senilai Rp2 juta dari akun Instagram @neversurrender.ofc. Pembayaran dilakukan via BRI Link dan alamat pengambilan barang dikirim melalui Google Maps, mengarah ke Jl. Nyiur, Kelurahan Salekoe.
Sementara itu, Mardian memperoleh obat daftar G dari seseorang bernama Reza, yang dihubungi melalui WhatsApp. Obat dibeli seharga Rp1,9 juta dengan sistem transfer via BRI Link ke akun Gopay milik Reza, dan diserahkan tiga hari kemudian di Perumahan PNS, Kelurahan Songka.
“Obat-obatan tersebut lalu dijual Mardian secara ilegal dengan harga Rp25 ribu per sachet (10 butir THD) dan Rp10 ribu per butir Tramadol,” terang Kasat Resnarkoba IPTU Abdul Majid.
Kini kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ovan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Mardian dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Supriadi menegaskan bahwa nama-nama yang disebut sebagai sumber barang haram sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Palopo.