Pekerja Tanpa APD, Proyek Miliyaran Puskesmas Bua Disorot Dugaan Skandal Anggaran

Syarwan
Selasa, 30 September 2025 14:56 - 193 View

LUWU, Caber.id – Proyek rehabilitasi Puskesmas Bua, Kabupaten Luwu, dengan nilai kontrak Rp2,204 miliar dari APBD Luwu Tahun Anggaran 2025, yang semestinya membawa harapan baru bagi masyarakat, justru menuai kegelisahan.

Proyek ini diduga sarat pelanggaran mulai dari pengabaian standar keselamatan kerja, lemahnya pengawasan, hingga indikasi penyalahgunaan anggaran.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu Raya, Jumardi, menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap sekadar kelalaian teknis.

“APD itu wajib tercantum dalam RAB. Jika pekerja tetap tidak dibekali, hanya ada dua kemungkinan, anggarannya diselewengkan atau pengawas pura-pura tidak tahu. Dua-duanya skandal. Jangan korbankan nyawa pekerja demi keuntungan kontraktor,” ujarnya.

Jumardi juga menduga adanya kongkalikong antara kontraktor dan konsultan pengawas.

“Kalau kontraktor berani melanggar terang-terangan, berarti ada pembiaran. Pertanyaannya: apakah ada setoran balik sehingga pelanggaran ini dibiarkan?” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ono Syarifuddin, yang juga pelaksanaan proyek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (18/9/2025), menyatakan bahwa APD sudah disiapkan untuk para kerja di lapangan.

“Mengenai APD, sebenarnya kami sudah siapkan, mungkin pekerja saja yang tidak gunakan. Saya akan menyetop sendiri pekerjaan jika tidak gunakan APD.”

Namun, fakta yang di temukan di lapangan berbeda. Hingga Senin (29/9/2025) pukul 15.30 WITA, pekerja tetap terlihat tanpa APD. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah APD benar-benar disediakan atau hanya ada di atas kertas. Bahkan dikhawatirkan pekerja tidak dibekali asuransi jiwa atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dugaan pelanggaran ini semakin serius karena sejumlah regulasi jelas mengatur:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3: wajib menjamin keselamatan kerja.
  2. UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 59: setiap jasa konstruksi wajib melaksanakan K3.
  3. KUHP Pasal 359: kelalaian yang mengakibatkan luka berat/kematian dapat dipidana hingga 5 tahun.
  4. UU Tipikor No. 31/1999 jo. No. 20/2001: berlaku jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran.

Dengan dasar hukum tersebut, kontraktor pelaksana CV. Riffat Wija Luwu Konstruksi, konsultan pengawas CV. Ahsan Pratama Consultant, hingga pejabat pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sejumlah warga sekitar juga menyatakan keresahan terkait proyek tersebut yang mengabaikan keselamatan kerja.

“Kami takut lihat cara kerja mereka tanpa alat pelindung diri. Ini proyek kesehatan, tapi justru jadi ancaman,” ungkap seorang warga sekitar.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pemeriksaan dianggap perlu mencakup dua aspek sekaligus keselamatan kerja dan potensi penyalahgunaan anggaran.

“Ini bukan kelalaian biasa, tapi indikasi permainan. Pemerintah daerah harus tegas, aparat hukum wajib bertindak. Kalau tidak, publik berhak menilai mereka semua ikut bermain,” tegas Jumardi.

Jika dibiarkan, rehabilitasi Puskesmas Bua bukan lagi sekadar proyek kesehatan, melainkan resmi menjelma skandal kesehatan di Kabupaten Luwu.