Pemkab Luwu Sabet Nilai Tertinggi Nasional dalam Aksi HAM 2025
LUWU, Caber.id – Pemerintah Kabupaten Luwu mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi, yakni 93 poin, dalam capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025.
Capaian ini menyamai prestasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) sebagai daerah dengan nilai tertinggi secara nasional.
Hal tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal Rabu (24/12/2025).

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM RI terkait Capaian Aksi HAM Daerah Periode Pelaporan B-12 Tahun 2025.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Luwu, Partisan, hasil tersebut merupakan buah dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025, khususnya pada periode pelaksanaan tahun 2025.
“Panitia Nasional RANHAM (PANRANHAM) 2021–2025 telah menerima laporan Aksi HAM pemerintah daerah melalui Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025 lalu,” ujar Partisan dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Partisan juga menambahkan bahwa bagi daerah yang terdampak bencana alam, PANRANHAM memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025.
“Seluruh laporan yang masuk kemudian diverifikasi sesuai ketentuan Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PANRANHAM menyampaikan capaian Aksi HAM periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Dalam surat resmi itu juga disebutkan bahwa Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan nilai tertinggi, masing-masing memperoleh 93 poin, sebagai wujud komitmen kuat pemerintah daerah dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM.
Meski demikian, PANRANHAM juga mencatat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal.
Oleh karena itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM diminta untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan Aksi HAM sesuai target yang ditetapkan.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelaksanaan Aksi HAM secara menyeluruh sebagaimana amanat Perpres,” tutur Partisan.
Selain itu, seiring rencana pengundangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi HAM Nasional Periode 2026–2030, diperlukan koordinasi lanjutan antara Kementerian HAM dan pemerintah daerah agar pelaksanaan Aksi HAM ke depan dapat berjalan berkelanjutan dan efektif.
Pada kesempatan tersebut, Partisan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan sehingga capaian ini dapat diraih. (*)