Pemuda Latimojong Desak PT Masmindo Transparan Soal AMDAL dan Rekrutmen

Syarwan
Kamis, 09 Oktober 2025 14:54 - 38 View

LUWU, Caber.id – Asosiasi Pemuda Peduli Latimojong (APPL) kembali menyuarakan sejumlah tuntutan terhadap aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Dalam aksinya, APPL menyoroti persoalan lingkungan serta rekrutmen tenaga kerja lokal yang dinilai tidak transparan. Informasi soal aksi ini juga telah ramai beredar di media sosial.

Aksi yang berlangsung di Desa Boneposi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, pada Rabu (8/10/2025) tidak hanya menyingung isu lingkungan dan rekrutmen tenaga kerja melainkan pengembalian fungsi jalan poros umum antara desa.

Tuntutan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan ke Polres Luwu, dan ditandatangani oleh Yusri, sebagai penanggung jawab aksi. Berikut muatan tuntutan APPL:

  1. Mendesak PT Masmindo untuk segera mempekerjakan seluruh pemuda lokal Latimojong yang berminat bekerja.
  2. Menuntut pengembalian fungsi jalan poros umum Ranteballa–Boneposi yang kini digunakan untuk aktivitas pertambangan.
  3. Menolak aktivitas perusahaan yang dianggap merusak lingkungan tanpa kajian Amdal yang transparan serta tanpa persetujuan masyarakat terdampak.
  4. Mendesak pembatalan kerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) bentukan Pemda Luwu, yang dinilai justru mempersulit proses rekrutmen tenaga kerja.

Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari pihak PT Masmindo terkait aksi tersebut.

Sementara itu, Asosiasi Himpunan Pengusaha Lokal Latimojong (HPLL) melalui ketuanya, Muhammad Mursyid, turut menyoroti keberadaan Pokja bentukan Pemda Luwu. Ia menilai, kelompok tersebut keliru dalam memposisikan diri karena terlalu jauh masuk ke ranah internal perusahaan swasta.

“Pokja ini hanya terfokus pada satu perusahaan, yakni PT Masmindo Dwi Area. Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, wilayah korporasi merupakan ranah privat yang tidak boleh terlalu jauh diintervensi oleh pemerintah,” ujar Mursyid, Senin (6/10/2025), dikutip dari Ritme.co.id.

Mursyid menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, peran pemerintah dalam aktivitas perusahaan seharusnya sebatas pengawasan.

“Pemerintah daerah tidak perlu terlalu jauh mengatur rekrutmen tenaga kerja, karena perusahaan memiliki standar dan kebutuhan keahlian tertentu. Fungsi pemerintah adalah memfasilitasi pelatihan agar masyarakat siap bersaing,” tandasnya.