Pengangkutan Solar Subsidi Ilegal Digagalkan, Polres Palopo Tahan Dua Pelaku

PALOPO, Caber.id – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing A (19), sopir asal Kabupaten Toraja Utara, dan R (35), pemodal sekaligus pemilik solar asal Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kronologi bermula saat tim yang dipimpin Aiptu Palutean bersama Briptu Farhan Rahman melaksanakan patroli di sekitar Lapangan Salobulo. Petugas mencurigai sebuah mobil tongkang merah tertutup terpal, lalu memberhentikannya.
Hasil pemeriksaan menemukan tiga tandon berisi solar subsidi yang diperoleh dari Toraja Utara dengan cara dilansir. Solar itu rencananya akan diantarkan ke rumah R di Kecamatan Walenrang, Luwu.
Dalam interogasi, A mengaku diminta R untuk membeli solar dengan jaminan seluruh tanggung jawab ditanggung oleh R. Modal yang disiapkan untuk aksi ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Polres Palopo akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.
Barang bukti berupa satu unit mobil tongkang dan tiga tandon berisi solar subsidi kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.