Pengedar Sabu 50 Gram di Luwu Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

Luwu, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.54 WITA di Jalan Poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat sekitar 50 hingga 70 gram yang disimpan dalam kantong plastik berwarna merah-hitam, serta satu unit telepon genggam.

Barang bukti sabu seberat 50 gram dan handphone (dok.humaspolresluwu)
Kapolres Luwu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan. Namun, tim berhasil mengamankan sabu seberat sekitar 50 gram. Jumlah ini bisa merusak lebih dari 500 orang jika berhasil diedarkan,” ujar Abdianto.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di Luwu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutur IPTU Abdianto.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan pelaku dan pengejaran terhadap DPO E masih terus berlanjut.