Penuh Pertimbangan, Bupati Luwu Resmi Tetapkan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025

Syarwan
Selasa, 02 September 2025 18:04 - 153 View

LUWU, Caber.id – Menanggapi ekskalasi kondisi dan aspirasi masyarakat terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu telah menetapkan kebijakan responsif.

Bupati Luwu, H. Patahudding menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang serta melihat kemampuan masyarakat yang tidak merata, sehingga langkah yang diambil dianggap sudah relevan dengan keadaan yang ada.

“Pemerintah daerah sangat memahami kegelisahan masyarakat, dan telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang berlandaskan regulasi dan kondisi di lapangan,” ujar Bupati Patahudding, Senin (1/9/2025).

Adapun kebijakan dimaksud yang telah ditetapkan:

  1. Pembebasan PBB-P2 tahun anggaran 2025 bagi masyarakat miskin ekstrem dan Legiun Veteran RI.
  2. Evaluasi tarif secara bertahap, khususnya untuk objek pajak yang mengalami penyesuaian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025, disertai pembukaan posko pengaduan PBB-P2 di 22 Kecamatan.
  3. Keringanan, penundaan, penghapusan denda, dan relaksasi pembayaran, termasuk kompensasi bagi wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, yang akan diberikan pada tahun berikutnya dalam bentuk pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Sosialisasi bersama tokoh masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak untuk mencari solusi yang adil serta memperluas pemahaman manfaat PBB-P2
  5. Peninjauan kembali kenaikan kelas tanah dan NJOP sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan pembangunan dengan kemampuan masyarakat.

“Kebijakan ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan stabilitas di Kabupaten Luwu,” tutur Patahudding.

Dengan dirumuskannya kebijakan ini, Bupati berkomitmen akan menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat bergotong-royong menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah.