Penyuluhan Hukum Dana Desa, Bupati Luwu: Jangan Menyalahgunakan Jabatan!

Luwu, Caber.id – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (12/8/2025).
Acara dibuka Bupati Luwu, H. Patahudding, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad, para camat, kepala desa, dan bendahara desa.
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan kepada kepala desa dan bendahara agar mengutamakan pengabdian kepada masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
“Jangan ada niat menyalahgunakan dana desa. Pelaku korupsi mungkin bisa lolos dari hukum dunia, tapi tidak dari pengadilan Allah di akhirat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya merusak nama baik keluarga, tetapi juga meninggalkan dampak buruk bagi generasi penerus. Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia sudah meluas, sistematis, dan terorganisir, sehingga menghambat pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Bupati berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kepatuhan aparat desa terhadap peraturan perundang-undangan, serta mencegah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada perangkat desa, termasuk bendahara, agar terhindar dari pelanggaran saat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.