Praperadilan Ditolak, Mantan Kades Rante Balla Diminta Serahkan Diri

Luwu, Caber.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polobuntu (57), resmi ditolak Pengadilan Negeri Makassar. Etik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Luwu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (22/7/2025) dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Mks. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Haris Tewa, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Merespon hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau Etik agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
“Saat ini Etik Polobuntu sudah resmi berstatus DPO. Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Jody.
Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang sengaja menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

DPO Etik Polobuntu, Mantan Kades Rante Balla, Kec. Lattimojong, Kabupaten Luwu.
Penolakan praperadilan terhadap Etik merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa tersangka berstatus buron tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.
Diketahui tersangka Etik diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap proses pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Polres Luwu menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan mengajak masyarakat untuk percaya dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.