PHK dan Rekrutmen Dinilai Tak Transparan, Warga Bua Kembali Geruduk PT BMS

Syarwan
Senin, 27 Oktober 2025 21:44 - 138 View

LUWU, Caber.id – Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali menggelar aksi unjuk rasa di area gerbang smelter PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Senin (27/10/2025) sore.

Aksi yang berlangsung selama beberapa jam ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan perusahaan, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan proses rekrutmen tenaga kerja baru yang dinilai tidak transparan serta merugikan pekerja lokal yang selama ini mendukung operasional pabrik.

Massa juga terlihat membawa sejumlah spanduk bernada protes dan membakar ban bekas di depan gerbang perusahaan. Mereka juga meneriakkan yel-yel menuntut keadilan dan kejelasan nasib tenaga kontrak yang baru-baru ini diberhentikan.

Tak hanya itu, massa sempat memblokade jalan Trans Sulawesi sehingga menyebabkan arus lalu lintas dari dua arah macet total selama beberapa jam. Aparat dari Polres Luwu pun diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi agar tetap kondusif.

Salah satu orator aksi mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT BMS yang seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, namun justru menciptakan kesenjangan sosial.

“Gerakan ini adalah bentuk pembelaan terhadap masyarakat Bua. Kehadiran PT BMS seharusnya menyejahterakan, bukan menyengsarakan,” teriaknya di tengah aksi.

Sementara itu, Kepala Desa Padang Kalua, Umi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada warga sekitar.

“Kami turun bersama masyarakat dan mahasiswa untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak yang diberhentikan. Berdasarkan data kami, sekitar 75 persen di antara mereka tidak lolos dalam rekrutmen internal,” jelas Umi.

Ia juga mendesak manajemen BMS membuka data rekrutmen secara transparan, baik jalur internal maupun umum, agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi warga lokal.

“Kalau mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, mereka berhak menerima kompensasi minimal satu bulan gaji. Tapi faktanya, tidak ada yang menerima. Kami berharap pertemuan besok antara DPRD dan pihak BMS bisa menghasilkan solusi yang adil,” tuturnya.

Terkait tudingan tidak transparan, Aldin selaku Site Manager PT BMS membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui situs resmi perusahaan dan mitra rekrutmen independen.

“Rekrutmen kemarin lebih dulu dibuka untuk internal, bukan berarti mereka tidak diberi kesempatan. Ada sekitar 72 hingga 73 persen tenaga kerja yang diterima berasal dari Kabupaten Luwu sesuai data KTP. Jadi tidak benar kalau warga lokal tidak diprioritaskan,” jelasnya dikutip dari media Eksposindo.

Aldin juga menyinggung program ‘Satu Rumah Satu Tenaga Kerja’ yang digagas Pemkab Luwu. Namun hingga kini, kata dia, pihak perusahaan belum menerima data calon pekerja dari pemerintah desa.