Polemik Proyek PLTA di Luwu: Ancaman Lingkungan dan Desakan Evaluasi Serius

Luwu, Caber.id – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Tiara Tirta Energi di kawasan Sungai Bastem, Kabupaten Luwu, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Aktivitas pengambilan material dari sungai dinilai berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mengecam tindakan perusahaan yang dianggap mengabaikan prosedur lingkungan.
“Jangan karena kepentingan pembangunan semata lalu kita lupa akan keberlangsungan ekologi,” tegasnya saat dikonfirmasi media, Sabtu (18/4/2025).
Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proyek PLTA, terutama terkait kepatuhan pihak perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi pertanahan oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem. Rekomendasi ini muncul setelah rapat aspirasi bersama OPD, masyarakat adat Balimbing Kalua’, dan komunitas adat Bolu Bara’ba pada (14/4) lalu.
Dalam surat bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025, DPRD menyampaikan tiga poin utama:
- Audit SKT dan SPPT – Inspektorat diminta mengaudit penerbitan dokumen tanah yang dianggap tidak layak untuk dasar ganti rugi.
- Hentikan Sementara Aktivitas Tambang – PT Tiara Tirta Energi diminta menghentikan kegiatan di atas lahan sengketa hingga audit rampung.
- Transparansi Audit – Hasil audit harus dilaporkan langsung ke DPRD untuk menjamin akuntabilitas publik.
Rekomendasi ini juga telah ditembuskan ke Kapolres Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kisruh ini menjadi cerminan tarik-ulur antara ambisi pembangunan dan tanggung jawab lingkungan yang belum tuntas. Tanpa pengawasan ketat dan keberpihakan pada masyarakat serta ekosistem lokal, proyek strategis sekalipun berpotensi menjadi bumerang yang mencederai keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah pun diuji dan menimbang keberpihakan pada investasi atau masa depan ruang hidup rakyatnya.(*)