Polisi Amankan Enam Pelaku Penyerangan Rumah Kades Padang Kalua di Bua
LUWU, Caber.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu berhasil mengamankan enam terduga pelaku pengerusakan rumah Kepala Desa Padang Kalua yang terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, beberapa hari lalu.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial IR (41), MA (18), MR (17), MF (15), AF (19), dan AS (15). Mereka diamankan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Campea, Desa Tanerigella, Kecamatan Bua, di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari laporan terkait aksi penyerangan terhadap rumah Kepala Desa Padang Kalua pada Sabtu (30/1). Penyerangan tersebut dipicu konflik antar kelompok pemuda dari dua desa. Konflik tersebut sebelumnya sempat diwarnai perkelahian dan aksi pembusuran.
Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa para terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pengerusakan, mulai dari pelemparan batu hingga penggunaan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan rumah korban.
“Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Iptu Ibnu Robbani.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Luwu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Setiap tindakan melawan hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak terprovokasi dan menyerahkan penanganan masalah kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah kepada kepolisian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, personel Polres Luwu bersama Brimob Kompi III Batalyon D Pelopor Polda Sulsel masih disiagakan di wilayah Kecamatan Bua guna mengantisipasi potensi penyerangan lanjutan.
Polres Luwu memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(*)