Polisi Bekuk Pengedar di Luwu, 8 Sachet Sabu Didapat dari Lapas Pare-Pare

Syarwan
Senin, 18 Agustus 2025 15:07 - 242 View

Luwu, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial A alias Accal (47) ditangkap petugas di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sabtu (16/8) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, yang memimpin langsung operasi tersebut menerangkan bahwa awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu oleh tersangka di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.

“Saat dilakukan pemantauan, tersangka terlihat berdiri di pinggir jalan. Namun, ketika hendak diamankan, ia mencoba melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ungkapnya, Senin (18/8/2025).

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua sachet sabu ukuran sedang di kantong celana tersangka. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Dusun Bone Jombang, Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita barang bukti berupa:

Enam sachet sabu ukuran kecil,

Empat pack plastik kosong berbagai ukuran,

Satu unit timbangan digital warna navy,

Tiga batang pipet (alat takar sabu),

Dua unit ponsel (Vivo warna krem dan Samsung navy).

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman di Lapas Parepare, berinisial L.

“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Abdianto.

Atas perbuatannya, A alias Accal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.