Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Luwu, 14 Sachet Siap Edar Disita

LUWU, Caber.id – Seorang pria berinisial AJ (35) diamankan kepolisian setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kebupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) pada Minggu malam (7/9/2025). Dari lokasi kejadian, polisi kemudian menggeledah kos-kosan AJ dan menemukan sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkoba di Bupon.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini AJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
- 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu
- Uang tunai Rp2 juta
- Timbangan digital
- Pipet plastik
- Dua potongan tisu pembungkus sabu
- Satu unit telepon genggam
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Luwu berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.