Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pasutri di Luwu, 63 Sachet Sabu Disita

LUWU, Caber.id – Pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, terus bergulir. Satresnarkoba Polres Luwu resmi menetapkan pasangan suami istri berinisial F (42) dan FI (34) sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan keduanya.
“Kami tidak hanya berhenti pada F dan FI, tetapi juga akan mengejar jaringan yang terhubung dengan keduanya. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Luwu,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Selain pasangan F dan FI, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, yang berprofesi sebagai pelaut.
Saat ini, A masih menjalani asesmen terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palopo untuk menentukan apakah direhabilitasi atau diproses hukum pidana.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Senin (22/9/2025) di Desa Puty, Kecamatan Bua, polisi berhasil menyita 63 sachet sabu yang terdiri atas 59 sachet kecil dan 4 sachet sedang. Selain itu, diamankan pula tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu set alat isap sabu (bong).

Barang bukti sabu yang disita polisi.dok.(humas.polresluwu)
Menurut Abdianto, pasangan F dan FI telah lama menjadi target operasi karena laporan masyarakat menyebut mereka aktif mengedarkan sabu di wilayah Luwu. Saat digerebek, keduanya bahkan mencoba melarikan diri hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan.
Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, polisi menduga kuat pasutri tersebut merupakan pengedar aktif dan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Luwu.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujar Abdianto.
Atas perbuatannya, F dan FI dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.