Polisi Bongkar Jaringan Sabu dari Dalam Lapas Palopo, 3 Pria Ditangkap

Syarwan
Jumat, 13 Juni 2025 07:04 - 365 View

Palopo, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Palopo. Tiga pria ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Rabu (11/6) malam hingga Kamis (12/6/2025) dini hari.

Ketiga tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda yang masih berada di sekitar area lapas. Salah satu pelaku mengaku diperintah langsung oleh narapidana yang sedang menjalani hukuman.

Rangkaian Penangkapan

Penangkapan pertama terjadi pada Rabu pukul 22.00 WITA di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Polisi menciduk HS (27), warga Kelurahan Mancani, yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan tiga sachet sabu seberat total 1,18 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok dan saku celana.

Sekitar pukul 22.45 WITA, petugas menggerebek rumah FR (40) di lokasi tak jauh dari lapas. Ditemukan alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga berisi sisa sabu. FR diduga merupakan pengguna aktif.

Operasi berlanjut hingga Kamis dini hari pukul 01.00 WITA. Polisi menangkap AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu, di Jalan Dr. Ratulangi. Dari tangan AR disita ponsel Oppo biru yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Terungkap: Narapidana Dalangi Peredaran

Keterangan para tersangka membuka fakta mengejutkan. HS mengaku membeli sabu seharga Rp800 ribu dari AR melalui sistem COD, dan melakukan pembayaran via Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum.

Sementara AR mengaku hanya sebagai kurir yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AF dari dalam Lapas Palopo. Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp dengan nama kontak “Ungke’ chance”. AR mendapat upah Rp50.000–Rp100.000 untuk setiap pengantaran.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid, menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan narkoba yang beroperasi dari balik jeruji.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut tuntas peran narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih aktif dikendalikan dari dalam tahanan. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Barang bukti yang disita meliputi 3 sachet sabu seberat 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit ponsel, alat isap sabu, dan kaca pirex.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Palopo dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.