Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lamasi Luwu, 25 Sachet Diamankan
 
                        LUWU, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (43), terduga pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Senin malam (6/10/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil.
Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, serta beberapa pack plastik kosong dan pipet.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan pemantauan intensif jajarannya terhadap peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi langkah cepat personel Satres Narkoba dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun.
Melalui keberhasilan ini, Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Luwu.
 
         
         
         
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                