Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Curi Uang 14,6 Juta di Palopo
PALOPO, Caber.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp14.600.000. Pelaku berinisial RB (19), warga Kelurahan Murante, ditangkap pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Latuppa, Kota Palopo.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, setelah tim mendapat informasi keberadaan RB yang bersembunyi di rumah pamannya di wilayah Latuppa.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkala, Kecamatan Wara Selatan.
Korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp14.600.000 yang disimpannya di dalam tas dan diletakkan di atas kasur, tertutup bantal.
“Korban sempat meninggalkan rumah, dan ketika kembali, uang yang disimpan sudah raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian cukup besar dan langsung melapor ke Polres Palopo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pelaku Pencurian uang di rumah warga (dok.humaspolrespalopo).
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah mengambil uang korban sebesar Rp14.600.000,” lanjut IPTU Syahrir.
Sementara itu, Kapolsek Wara Selatan, IPTU Yusran Sa’buran, yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Wara Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.