Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Luwu

Luwu, Caber.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang penampungan di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan inisial para tersangka yakni ED dan HY, sopir mobil tangki, serta SF alias Bl, pemilik gudang tempat barang bukti ditemukan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua unit mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM).
“Barang bukti berupa dua unit mobil tangki milik PT SGM menjadi salah satu dasar penetapan tersangka,” jelas Jody, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT SGM, namun hingga kini belum ada respons.
Dalam operasi penggerebekan pada Selesa (22/7) di lokasi penampungan solar, polisi menyita dua mobil tangki satu berisi 5.000 liter solar dan satu kosong serta satu truk enam roda yang membawa dua tandon dan 92 jeriken berkapasitas 30 liter.

Sebanyak 92 jeriken BBM jenis solar subsidi di atas truk. (dok.media)
BBM subsidi tersebut diduga akan disalurkan secara ilegal menggunakan kendaraan milik PT SGM.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi. Saya sudah perintahkan seluruh personel untuk bertindak tegas,” tegas Kapolres Luwu.