Polres Luwu Gagalkan Peredaran Sabu di Bupon, Pria 40 Tahun Berhasil Diciduk

Syarwan
Senin, 23 Juni 2025 11:07 - 142 View

Luwu, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial S (40), yang merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2025, diciduk saat hendak menjual sabu di Desa Malenggang, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu, Jumat (20/6/2025) pukul 20.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial P, warga Dusun Bangkorang, Desa Malenggang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto.

IPTU Abdianto mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.