Polres Palopo Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 15,51 Gram

Syarwan
Jumat, 07 November 2025 16:44 - 89 View

PALOPO, Caber.id – Seorang pria berinisial A (26), warga Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo (Sat Resnarkoba) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Baru Tanjung Ringgit, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita sabu seberat bruto 15,51 gram, timbangan digital, plastik bening kosong, pipet, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan, barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Gilang, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor +66 64 058 5381.

Transaksi dilakukan dengan sistem “tempel”, di mana pelaku menerima titik lokasi penyimpanan barang melalui aplikasi Google Maps, lalu mengambilnya di pinggir Jalan Binturu, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo. Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Palopo. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami imbau agar warga tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar IPTU Abdul Majid Maulana.

Polisi masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.