Polres Palopo Grebek Gudang Penimbun BBM Subsidi, 7.429 Liter Solar Disita!

Syarwan
Selasa, 05 Agustus 2025 22:18 - 21 View

Palopo, Caber.id – Polres Palopo berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Batu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Berawal dari laporan masyarakat polisi pun langsung melakukan penggrebekan pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA yang dipimpin KBO Satreskrim Iptu Yumrang, bersama Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.

Di lokasi, petugas menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan tanpa izin di halaman sebuah rumah sekaligus gudang. Tempat tersebut dijaga oleh seorang wanita bernama Agustina (38), yang kini berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan.

Menurut Kasat Reskrim IPTU Sahrir, barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Dua unit mobil Isuzu Panther warna silver (DP 1707 AA dan DP 1213 HB) yang berisi solar.
  • Tujuh tandon berisi solar (2 tandon oranye dan 5 tandon putih).
  • Satu unit mesin pompa beserta selang putih.
  • Satu unit timbangan.

“Total BBM jenis solar yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 7.429 liter,” ungkap IPTU Sahrir, Senin (4/8/2025).

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, juga mengingatkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya untuk tidak bermain curang.

“Kami peringatkan dari pemilik hingga operator SPBU agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM. Oknum manapun yang terlibat, termasuk masyarakat, industri, bahkan anggota kami sendiri, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran akan dipublikasikan melalui media cetak, online, dan media sosial sebagai bentuk efek jera.

Pelaku penimbunan BBM subsidi akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.