Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor ESDM, Tuntut Izin Tambang PT. STM Dicabut!

Syarwan
Senin, 16 Juni 2025 21:20 - 72 View

Jakarta, Caber.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jln. Medan Merdeka Selatan No.18, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Mereka menuntut pencabutan izin PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang beroperasi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap keberadaan dan aktivitas tambang PT STM yang dinilai merusak ekosistem, mencemari sumber air, menimbulkan konflik sosial, dan memperlebar ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat lokal.

“Kami datang membawa harapan rakyat, bukan kebencian. Selama bertahun-tahun masyarakat hanya mendapat dampak buruk dari tambang ini,” tegas Ajunnarfid, Jenderal Lapangan Aksi.

Menurut Ajun, aktivitas eksplorasi PT STM telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 42 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni maksimal delapan tahun. Faktanya, eksplorasi terus berlangsung hingga kini, bahkan diperpanjang melalui pra-studi kelayakan hingga 2030.

“Jika dibiarkan, rakyat hanya akan jadi korban dari proyek yang penuh manipulasi dan keserakahan,” tambahnya.

LIMIT Indonesia juga menyoroti dominasi asing dalam kepemilikan saham PT STM, di mana 80% dikuasai oleh Eastern Star Resources Pty Ltd (anak perusahaan Vale SA), sementara hanya 20% milik PT Antam Tbk.

“Ini tambang di tanah kami, tapi hasilnya dibawa ke luar negeri. Rakyat cuma dapat debu dan janji-janji kosong,” ujar Ajun.

Setelah sekitar satu jam berorasi, perwakilan Humas Kementerian ESDM menemui massa aksi dan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

“Kami akan pantau janji ini. Jika dalam tiga hari tidak ada respon nyata, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Rakyat tidak bisa terus diinjak!” tutup Ajun di hadapan peserta aksi.

Berikut tiga Tuntutan LIMIT Indonesia:

  1. Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumbawa Timur Mining.
  2. Menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT STM di Kecamatan Hu’u.
  3. Menolak segala bentuk perpanjangan izin tambang PT STM di wilayah Dompu.