Razia Gabungan di Luwu, 15.000 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malili

Syarwan
Senin, 06 Oktober 2025 19:38 - 153 View

LUWU, Caber.id – Kantor Bea dan Cukai Malili kembali menggelar Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).

Operasi kali ini menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Bajo dan Belopa, bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Luwu serta Media Center Dinas Kominfo Luwu.

Petugas Bea Cukai Malili, Deni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Operasi Pasar ini merupakan upaya Bea Cukai Malili bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami ingin memastikan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan tidak dirugikan, sekaligus melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujar Deni.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah kios, toko, dan distributor di dua kecamatan tersebut. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 75 slop atau sekitar 15.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal serta edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” tambah Deni.

Sementara itu, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham, mengingatkan para pemilik toko dan kios agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berdampak hukum.

“Satpol PP Luwu akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Malili untuk menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegas Ilham.