Bahas Rekomendasi Bawaslu, KPU Sulsel Tak Temukan Pelanggaran Pencalonan Ome

Palopo, Caber.id – Menindaklanjuti surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, terkait dugaan pelanggaran administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome).
“Benar, tidak ada ditemukan pelanggaran administrasi,” ungkap Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Hasbullah, pada Selasa (15/4/2025).
Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi menyeluruh terhadap laporan tersebut dengan melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rampoang, dan Koran Harian Palopo Pos..
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu telah dilakukan secara prosedural dan transparan. Namun dalam rekomandisinya tidak disertai sanksi maupun arahan spesifik mengenai tindakan apa yang harus dilakukan KPU.
“Sudah ditindaklanjuti dengan baik dan benar, hanya saja Bawaslu cuman menyampaikan ada pelanggaran administrasi, tapi tidak menentukan bentuk sanksinya,” sambung Hasbullah.
Ia juga menyebut, KPU Palopo memang telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, namun berbeda dari rekomendasi sebelumnya, kali ini tidak ada penjabaran lanjutan yang bisa dijadikan acuan tindakan. KPU pun meminta telaah hukum sebagai bentuk tindak lanjut.
Ia juga menyebutkan hasil telaah hukum yang dilakukan berujung pada keluarnya surat dinas dari KPU RI. Surat dinas itu bersifat mengikat. Dalam suratnya, KPU RI tersebut memberi kesempatan kepada Ome untuk melakukan perbaikan dokumen pencalonan dengan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana.