RSUD Batara Guru Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejari Luwu

Syarwan
Jumat, 09 Januari 2026 23:40 - 49 View

LUWU, Caber.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Belopa, Rabu (7/1/2026), dan ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu, JPN juga memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit) di bidang perdata.

Dalam kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu juga berperan sebagai negosiator, mediator, dan fasilitator dalam tindakan hukum lainnya guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara.

Tak hanya aspek penanganan hukum, kolaborasi ini turut menitikberatkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi, serta penguatan mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance).

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kedua institusi berkomitmen untuk membangun koordinasi dan pertukaran informasi secara intensif dalam menentukan langkah penanganan hukum yang tepat dan profesional.

Melalui kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan publik yang optimal, dengan dukungan kepastian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.