Satgas Luwu Arahkan Masmindo untuk Finalisasi Kompensasi Lahan dan Segera Konstruksi

Rio Saputra
Jumat, 20 Oktober 2023 12:52 - 24 View

LUWU,CABER.ID- PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) kembali mendapatkan sejumlah arahan pentingdari Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Arahan-arahan ini terutama menyangkut penyelesaian akhirkompensasi lahan yang tersisa, dan langkah-langkah pentingyang harus segera diambil Masmindo untuk memulaikonstruksi tambangnya di awal November 2023 mendatang. Hal-hal strategis tersebut dibahas bersama dan diputuskanSatgas Luwu dalam rapat koordinasi yang dipimpin KetuaSatgas / Sekda Luwu H. Sulaiman, dihadiri Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Kajari Luwu Andi Usama Harun, Dandim1403 Sawerigading Letkol Inf. Apriadi Nidjo, Kapolres Luwuyang diwakili Kasat Reskrim Luwu AKP Muhammad Saleh, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. LuwuMuhallis Menca, sejumlah Kepala OPD Kab. Luwu, CamatLatimojong Supriyadi, Kepala Desa Boneposi Hamka, dan perwakilan Manajemen Masmindo, Senin 16/10 lalu.

Masmindo selaku pemegang Kontrak Karya beritikad baikuntuk menyelesaikan kompensasi pada lahan-lahan yang memiliki alas hak atas tanah yang sah secara hukum sesuaidengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.Hingga saat ini Masmindo telah mengkompensasi lahanseluas hampir 1.000 ha, sehingga tersisa sekitar 261 ha lahandalam pengelolaan masyarakat yang sedang berproses, sertasekitar 181 ha yang merupakan tanah negara bebas, sesuaihasil verifikasi dan penetapan Satgas Percepatan InvestasiKabupaten Luwu. Berdasarkan arahan Satgas PercepatanInvestasi Kabupaten Luwu melalui surat No.29/SATGAS-INV/KB-LW/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 bahwaTerhadap Tanah Negara tidak dalam penguasaan (tidakdikelola) dalam wilayah Konsesi Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area yang diidentifikasi seluas +/- 181,2 Ha, pihak perusahaan dalam hal ini PT Masmindo Dwi Area dapatmelakukan aktifitas konstruksi pertambangan dalam wilayahtersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sesuai penyampaian Tim Satgas sebelumnya, wargamasyarakat juga telah dihimbau oleh Pemerintah KecamatanLatimojong untuk tidak melakukan pembukaan lahan di wilayah konsesi Masmindo yang telah teridentifikasi tidakdalam penguasaan (tidak dikelola) masyarakat. Sesuaipenyampaian Kepala BPN Luwu dalam forum rapat SatgasPercepatan Investasi tanggal 16 Oktober 2023 lalu, para kepala desa juga dilarang menerbitkan surat keterangan tanah(SKT) ataupun surat sejenisnya di atas tanah negara bebastersebut. Harus dipastikan bahwa SKT yang diterbitkan adalahuntuk lahan yang dikuasai dan digarap secara nyata. SKT hanya menerangkan penguasaan dan penggarapan atas tanahnegara dan bukan kepemilikan, karena tanahnya adalah tanahnegara dan bukan tanah hak milik. Jika tanah dimaksud tidakdikuasai dan tidak digarap, tidak bisa dibuatkan SKT karenaketerangan yang disajikan akan bertentangan dengan fisik di lapangan, dan tentunyamasalah keterangan yang tidak benarini akan menjadi masalah pidana.

Terkait kemajuan yang telah dicapai Masmindo dalamkompensasi lahan ini, Tim Satgas Percepatan Investasi Kab. Luwu menginstruksikan Masmindo agar segera melakukankegiatan konstruksi tambangnya, baik di atas lahan-lahanyang telah dikompensasi maupun di lahan-lahan dengan status tanah negara bebas, seperti yang telah diarahkan Tim Satgassebelumnya.

Dalam Pertemuan kemarin, Kepala BPN Luwu MuhallisMenca juga menyampaikan hasil kegiatan Tim BPN baru-baruini yang meninjau langsung lokasi lahan-lahan yang sedangdalam proses kompensasi lahan Masmindo seluas 261 ha, seperti disebutkan di atas. Tim BPN mengidentifikasi bahwaterdapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di atas lahan-lahan dimaksud. Saat ini BPN Luwusedang melakukan verifikasi ulang atas sertifikat-sertifikattersebut, dan hasilnya akan segera disosialisasikan kepadapara pemilik SHM dimaksud dalam waktu dekat. Tim SatgasPercepatan Investasi Kab. Luwu juga akan segera membukaPosko Percepatan Investasi di Desa Ranteballa untukmembantu warga masyarakat terkait percepatan kompensasilahannya.

Kepala BPN Luwu juga mengingatkan agar camat dan kepaladesa selalu berhati-hati jika akan menerbitkan suratketerangan tanah (SKT) ataupun surat sejenisnya. Beliaumenegaskan bahwa SKT bukanlah bukti kepemilikan ataslahan, namun hanya merupakan bukti penguasaan dan penggarapan atas lahan tersebut, yang inipun harus dibuktikansecara fisik di lapangan dengan adanya bukti tanam tumbuhyang dikelola. Lebih lanjut juga kembali diingatkan bahwatentunya akan ada sanksi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan lahanini.

Dalam kesempatan ini, Dandim 1403 Sawerigading LetkolInf. Apriadi Nidjo juga mengingatkan semua pihak tentangamanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentangkeharusan semua pihak di pemerintah daerah untukmemberikan kemudahan perizinan. Pihak pemerintah desajuga diminta agar memberikan keterangan-keterangan yang benar terkait dokumen dan kepemilikan lahan. Upaya bersamaini tentunya akan lebih mendorong kemudahan perusahaanuntuk berinvestasi di daerah, serta mendorong potensi manfaatyang bisa diberikan Masmindo bagi masyarakat, baik dalamhal terbukanya lapangan kerja serta mendorong pembangunandaerah, termasuk di Kab. Luwu sekarang dan ke depan.