Serahkan SK ke 890 PPPK, Bupati Luwu: Pegawai Pemda Harus Ber-KTP Luwu!

LUWU, Caber.id – Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis (4/8/2025).
sekaligus memimpin pengambilan sumpah jabatan di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis (4/9/2025).
Sebanyak 890 tenaga honorer resmi diangkat menjadi PPPK yang terdiri dari 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan.
Usai memimpin pengambilan sumpah jabatan, Bupati Luwu, H. Patahudding, menegaskan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan tidak hanya sekadar seremonial melaikan sebagai bentuk komitmen moral dan etika yang mesti dijunjung tinggi.
“Pegangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” ujar Patahudding.
Formasi PPPK 2024 merupakan formasi khusus bagi tenaga non-ASN di daerah sebagai upaya penataan dan penyelesaian status kepegawaian.
Meski demikian, keterbatasan jumlah formasi dan kemampuan keuangan daerah membuat tidak semua non-ASN dapat terakomodir. Tercatat 3.448 non-ASN yang telah mengikuti seleksi belum lulus. Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi mereka yang tidak lulus.
Bupati juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menganggarkan gaji non-ASN hingga diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan pos anggaran melalui Belanja Jasa serta melarang adanya pengrekrutan pegawai non-ASN.
“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” tegasnya.
Diakhir pidatonya, Patahudding mengajak seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk memiliki KTP Luwu. Menurutnya, kepemilikan KTP Luwu bukan hanya soal administratif, tetapi juga berdampak pada penerimaan keuangan daerah seperti DAU, DAK, dan DBH, yang pada akhirnya mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” tuturnya.