Sidang Eks Kades Ranteballa, Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pungli

Syarwan
Kamis, 13 November 2025 21:25 - 60 View

MAKASSAR, Caber.id – Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobuntu dan sempat menghebohkan publik tanah Luwu, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (12/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, menuntut terdakwa Etik dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp800 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, terdakwa saudari Etik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa,”
ujar Budi Utomo saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, dengan anggota hakim Dr. Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis. Sementara itu, terdakwa EI turut didampingi oleh penasihat hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyusun pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.