Sidang Sengketa PSU Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK

Jakarta, Caber.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo ke tahap pembuktian.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) sore.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yang bersengketa. Perkara yang dimaksud adalah perkara Nomor 326 untuk sengketa Pilkada Kota Palopo dan perkara Nomor 327 untuk Pilkada Bupati Mahakam Hulu.
“Sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, maksimal empat orang untuk masing-masing pihak. Bisa semua saksi, bisa semua ahli, atau kombinasi keduanya,” ujar Saldi Isra.
Ia menambahkan, para pihak wajib menyerahkan daftar saksi, curriculum vitae (CV), serta surat izin institusi jika ahli berasal dari perguruan tinggi. Dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.
Mahkamah telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025. Rincian pembagian jadwal sidang pagi dan siang akan diumumkan kemudian.
“Pemberitahuan ini sekaligus berfungsi sebagai panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara,” jelas Saldi.
Selain itu, MK masih memperbolehkan penambahan bukti atau permintaan insage (pemeriksaan setempat) hingga hari sebelum sidang pembuktian. Setelah itu, tidak ada lagi penambahan bukti yang diperkenankan.