Skandal Kuota Haji Diusut KPK, Oknum Kemenag Balikkan Uang ke Ustad Khalid

JAKARTA, Caber.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan oknum dilingkup Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu kasus yang disoroti adalah permintaan “uang percepatan” haji kepada Ustaz Khalid Basalamah dan sekitar 207 jemaahnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut oknum Kemenag tersebut diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk keuntungan pribadi. Tarif yang dipatok juga bervariasi, mulai USD 2.400 hingga USD 7.000 (sekitar Rp39,7 juta–Rp115,9 juta) per jemaah.
“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota. Ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota. Itu range-nya,” ungkap Asep, Jumat (19/9/2025).
Menurut Asep, kuota haji khusus tambahan itu diperjualbelikan melalui agen travel. Salah satu agen kemudian menawarkan kuota tersebut kepada Ustaz Khalid, yang awalnya berniat berangkat melalui jalur furoda. Khalid dan jemaahnya yang percaya tawaran tersebut kemudian mengumpulkan uang percepatan sesuai permintaan.
“Yang minta itu oknum Kemenag, tapi melalui travel. Jadi caranya berjenjang. Travel juga mengambil keuntungan, misalnya, kalau diminta dari Kemenag USD 2.400, dari travel bisa lebih tinggi,” jelas Asep.
Namun, setelah pelaksanaan haji 2024, oknum Kemenag itu diduga mengembalikan uang percepatan kepada Khalid, karena khawatir usai DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. KPK kemudian menyita uang tersebut dari Khalid sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK menegaskan, penyidikan terkait dugaan korupsi jual beli kuota haji khusus tambahan ini masih berlangsung. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Meski begitu, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu diantaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kasus pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024 yang juga menyeret sekitar 400 biro perjalanan haji/travel, telah melanggar ketentuan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berdasarkan aturan, kuota haji khusus yang diperbolehkan oleh undang-undang hanya 8 persen dari total kuota nasional, tetapi pada 2024 porsinya mencapai 50 persen.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Publik diminta menunggu perkembangan penyidikan yang akan segera dibawa ke meja hijau.