Terciduk Nyabu Dikos, 2 Pria Warga Palopo Diamankan Polisi
Palopo, Caber.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kedua terduga pelaku yakni berinisial MR (21) dan SK (30), yang merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku tengah mengonsumsi shabu di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Selasa (6/5/2025).
Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Majid Maulana, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Abdul Majid.
Dalam proses penangkapannya polisi mengamankan 1 sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,29 gram, 1 alat isap shabu (bong), 1 kaca pirex yang diduga bekas pakai, 1 sendok shabu dari pipet plastik, 1 korek api gas, dan 1 unit handphone.
Diketahui bahwa pelaku MR memesan barang haram tersebut melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc seharga Rp200.000 dengan bukti transfer rekening BRI atas nama Pera.
“Setelah melakukan pembayaran, pelaku kemudian diarahkan menuju ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Wara Utara,” jelas Abdul.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Palopo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari kasus ini, Polres Palopo berharap peran aktif masyarakat untuk selalu memberikan informasi terkait peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.