Ultimatum Kepala Daerah, KPK Minta Data Proyek Strategis Tahun Anggaran 2025

Syarwan
Senin, 15 September 2025 15:55 - 265 View

JAKARTA, Caber.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh kepala daerah di Indonesia menyerahkan data terkait sepuluh proyek strategis daerah, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (Bansos) untuk tahun anggaran 2025.

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi KPK bernomor B/5566/KSP.00/70-75/08/2025, bersifat segera yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, pada Jumat (29/8/2025).

KPK memberikan batas waktu hingga 12 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyampaikan data melalui PIC wilayah masing-masing, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat tersebut.

Agung Yudha Wibowo menegaskan, langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Aturan tersebut mempertegas fungsi dan wewenang KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

“Keterbukaan data proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, dan bansos sangat penting untuk menjamin tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan. Ini juga bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Agung Yudha Wibowo.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang selama ini mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.