Viral di Medsos, Oknum Dosen UIM Dipecat Usai Ludahi Kasir 

Syarwan
Selasa, 30 Desember 2025 23:32 - 96 View

MAKASSAR, Caber.id – Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial Amal Said (AS) menjadi sorotan publik setelah diduga meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi tidak terpuji tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, AS terlihat hendak membayar belanjaan di meja kasir. Namun secara tiba-tiba, ia meludahi kasir hingga mengenai bagian pipi korban. Meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan, kasir tetap melayani AS hingga transaksi selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga dipicu oleh teguran kasir karena AS menyelak antrean. Namun, AS membantah tudingan tersebut dan mengaku hanya berpindah ke meja kasir lain.

Korban diketahui berinisial NI (21) dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalanrea. Hal tersebut di benarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Sangkala.

“Korban sudah melapor dan telah dimintai keterangan. Saat ini laporan sedang kami tindaklanjuti,” ujar Sangkala, Senin (29/12), dikutip dari kumparan news.id.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu.

“Proses pemeriksaan masih berjalan, sementara sangkaan menggunakan Pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Menanggapi kasus yang viral tersebut, pihak Universitas Islam Makassar mengambil langkah tegas. Kampus telah menggelar sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik terhadap AS.

Konferensi Pers oleh pihak UIM usai pemecatan oknum dosen berinisial AS. (dok.media).

Hasil sidang menyimpulkan bahwa tindakan AS dinilai tidak etis serta bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, dan kode etik dosen. Rektor UIM, Muammar Bakry, menyatakan AS resmi diberhentikan sebagai dosen.

“UIM mengambil sikap tegas dengan memberhentikan AS sebagai dosen terhitung mulai hari ini,” ujar Muammar kepada wartawan.

Muammar menjelaskan, AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan mengajar di UIM dan telah mengabdi hampir 20 tahun.

AS bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya di bidang pendidikan. Namun demikian, menurut Muammar, perbuatan AS telah mencederai nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin, kearifan lokal, serta nilai kemanusiaan.

“Apa pun alasan yang melatarbelakangi, tindakan tersebut sangat tidak etis dan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar,” tegasnya.

Pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan khususnya kepada korban.

“Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi,” tutup Muammar. (srw)