Wacana Pemekaran Provinsi Luwu Raya Kian Meluas, Dukungan Politik Ikut Menguat
LUWU, Caber.id – Eskalasi tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki fase baru. Wacana yang selama ini hidup di ruang diskusi aktivis dan akademisi kini bergerak ke ranah politik formal, ditandai dengan keterlibatan langsung para legislator dan kepala daerah asal Tana Luwu.
Pergerakan ini menandai pergeseran penting seperti isu pemekaran tidak lagi bersifat simbolik, melainkan mulai dikonsolidasikan sebagai agenda politik yang ditujukan langsung ke pemerintah pusat.
Sejumlah legislator dari Tana Luwu secara terbuka membawa aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya ke forum nasional yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Hadir dalam forum tersebut Ketua DPRD Luwu Utara, Husain; Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin; serta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.
Langkah ini dinilai sebagai strategi politik untuk mengangkat isu Luwu Raya dari tekanan lokal menuju arena kebijakan nasional. Para legislator menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi kolektif masyarakat Wija To Luwu yang mencakup empat wilayah administratif: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.
“Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kehendak bersama masyarakat Tana Luwu yang telah diperjuangkan sejak lama,” ujar Husain, Ketua DPRD Luwu Utara, dalam keterangannya.
Namun, di balik narasi aspirasi rakyat, muncul dinamika politik yang lebih kompleks. Pemekaran wilayah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh distribusi kekuasaan, alokasi fiskal, dan penataan ulang pengaruh politik di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, menguatkan legitimasi tuntutan tersebut dengan menarik dasar historis. Ia menyebut pemekaran Luwu Raya merupakan bagian dari janji Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, kepada Datu Luwu, Andi Djemma, pascakemerdekaan.
Narasi sejarah ini berfungsi memperkuat posisi politik Luwu Raya di hadapan pemerintah pusat, sekaligus membedakannya dari tuntutan pemekaran lain yang kerap ditolak karena dianggap tidak memiliki urgensi strategis nasional.
Di tingkat daerah, eskalasi dukungan menunjukkan terbentuknya koalisi lintas aktor. Kepala daerah dan pimpinan DPRD mulai tampil terbuka menyatakan dukungan, bahkan turun langsung dalam aksi jalanan, sebuah langkah yang relatif jarang dilakukan pejabat aktif.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, misalnya, ikut berorasi bersama mahasiswa. Di Kota Palopo, Ketua DPRD Darwis tampil mendampingi mahasiswa dalam aksi dukungan. Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, juga menyampaikan dukungan terbuka melalui media sosial.
Keterlibatan langsung elite daerah ini memperlihatkan bahwa isu DOB Luwu Raya telah menjadi alat konsolidasi politik yang efektif, terutama di tengah meningkatnya kesadaran identitas Wija To Luwu dan ketimpangan pembangunan yang dirasakan wilayah tersebut.
Sementara itu, aksi gabungan mahasiswa di Makassar yang berujung bentrokan dengan Satuan Polisi Pamong Praja memperlihatkan dimensi lain dari eskalasi ini.
Ketegangan tersebut mencerminkan friksi antara tuntutan pemekaran dan sikap kehati-hatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang secara struktural akan kehilangan wilayah, anggaran, dan pengaruh jika pemekaran terealisasi.
Di tingkat pusat, Bappenas menjadi salah satu pintu awal penentu arah kebijakan. Namun, di tengah moratorium pemekaran daerah yang belum sepenuhnya dicabut, perjuangan Provinsi Luwu Raya akan sangat bergantung pada kekuatan konsensus politik nasional, kesiapan fiskal, serta kemampuan elite Luwu Raya menjaga soliditas internal.
Dengan meningkatnya eskalasi politik, pembentukan Provinsi Luwu Raya kini berada di persimpangan krusial, apakah akan berhasil menembus tembok kebijakan pusat, atau kembali terjebak dalam siklus wacana yang menguat setiap periode politik namun melemah di tahap keputusan.(*)