Wanita Muda Palopo Digrebek Bawa 9 Paket Sabu, Polisi Buru Pemasok

PALOPO, Caber.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kota Palopo.
Seorang wanita berinisial P (23), warga Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, ditangkap saat membawa barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi (Perumahan Manganna), Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet sabu dengan berat bruto 4,24 gram, sebuah sendok sabu dari pipet hitam, tas kecil merek Mega Mas warna merah putih, serta handphone yang digunakan pelaku.

Barang bukti berupa sabu.(dok.humas.polrespalopo)
Kapolres Palopo, melalui Kasat Narkoba IPTU Abdul Madjid Maulana, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan sembilan paket shabu yang disimpan pelaku,” jelas IPTU Abdul Madjid.
Dalam pemeriksaan awal, P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial APPE dengan cara membeli tunai seharga Rp1.500.000. Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA di Lorong Perumahan Manganna, Jl. Dr. Ratulangi.
Pelaku juga mengakui berniat menjual kembali sabu tersebut secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket. Polisi kini tengah memburu APPE yang diduga berdomisili di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Abdul Madjid.
Terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” sambungnya.