Warga Desa Balutan Resah, Pj Kades Pecat Perangkat Secara Sepihak

Syarwan
Selasa, 03 Juni 2025 22:41 - 284 View

Luwu, Caber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengecam keras tindakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Balutan, Askar, yang secara sepihak memberhentikan sejumlah aparatur desa tanpa prosedur yang sah.

Pemecatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Luwu, Ahmad Gazali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Luwu, pada Senin (2/6/2025).

“Tugas PJ hanya menjalankan roda pemerintahan sementara, bukan membuat keputusan strategis. SK lama harus dikembalikan, dan tidak boleh ada pemberhentian selama masa jabatannya,” tegas Gazali.

Rapat yang turut dihadiri oleh perwakilan PPDI, APDESI Luwu, Dinas PMD, Camat Bupon, serta warga Desa Balutan itu, juga menyerukan agar keputusan Pj Kades segera dibatalkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Anggota DPRD, Basaruddin juga mendesak Camat Bupon untuk segera mengambil langkah konkret agar pelayanan publik di desa Balutan tetap berjalan kondusif.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan PPDI, Arkam. Ia menilai pemecatan terhadap perangkat desa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi serta rekomendasi dari Bupati.

“Seluruh perangkat desa pasti memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), untuk itu pemecatan sepihak ini harus dicabut dan di evaluasi,” ungkapnya.

Ketua APDESI Luwu, Umi, juga menyebut tindakan Pj Kades berpotensi menciptakan kegaduhan di masyarakat dan melanggar semangat solidaritas antar perangkat desa.

Misa, sebagai salah satu kader Posyandu yang turut diberhentikan, hanya dapat berharap kembali bekerja.

“Kami hanya ingin kembali membantu warga. Kami bukan cari ribut, hanya ingin keadilan,” ucapnya.

Senada dengan itu, warga Desa Balutan yakni Udin, meminta agar pelayanan desa bisa kembali normal demi kenyamanan bersama.

Pj Kades sempat diberi kesempatan menyampaikan dasar hukum keputusannya, namun penjelasannya dinilai tidak sesuai regulasi oleh mayoritas peserta rapat. DPRD Luwu menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.